Pemerintah UEA Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Punya Akun Medsos
- account_circle Dara Harun Assegaf
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembatasan media sosial oleh Pemerintah UEA (Foto. UAEGovt)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Teknoloji, Dubai – Langkah super berani dan ekstrem baru saja diambil oleh Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Demi melindungi generasi mudanya dari dampak buruk dunia maya, UEA secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang total anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki atau membuat akun media sosial.
Aturan baru ini memicu perdebatan hangat di tingkat global. Pasalnya, ketika negara-negara lain masih berkutat pada imbauan dan batasan usia longgar (rata-rata 13 tahun), UEA langsung memasang barikade hukum yang tegas dengan sanksi yang tidak main-main bagi platform teknologi yang melanggar.
Platform Medsos Wajib Pasang Sistem Verifikasi Ketat
Seperti diberitakan Reuters, Jumat (20/6/2026), aturan ini tidak hanya menyasar para orang tua, melainkan memberikan tekanan berat kepada raksasa teknologi seperti Meta (Instagram/Facebook), TikTok, X (Twitter), hingga Snap. Berdasarkan undang-undang baru tersebut, seluruh penyedia platform media sosial yang beroperasi di UEA wajib memperbarui sistem mereka dan menerapkan teknologi verifikasi usia (*age verification*) yang jauh lebih ketat.
Platform tidak boleh lagi hanya mengandalkan metode konvensional seperti “centang kotak pernyataan umur,” melainkan harus menggunakan verifikasi identitas resmi atau teknologi pemindaian wajah berbasis AI yang akurat untuk memastikan pengguna memang sudah berusia 15 tahun ke atas.
Jika platform kedapatan kecolongan atau sengaja membiarkan anak di bawah 15 tahun berselancar di aplikasi mereka, pemerintah UEA siap menjatuhkan hukuman berupa denda finansial yang sangat besar hingga ancaman pemblokiran operasional platform tersebut di wilayah mereka.
Pemerintah UEA menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai korelasi antara durasi penggunaan media sosial dengan penurunan kualitas kesehatan mental remaja, peningkatan kasus perundungan siber (*cyberbullying*), serta maraknya paparan konten radikal atau tidak senonoh yang belum mampu dicerna oleh usia anak-anak.
Kaca Spion untuk Indonesia
Langkah radikal yang diambil UEA ini sebenarnya menjadi refleksi yang sangat menohok bagi lanskap digital di Indonesia. Di Tanah Air, aturan batas usia minimal untuk memiliki media sosial rata-rata mengikuti standar global COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act), yaitu 13 tahun.
Namun pada realitanya, kita semua tahu bahwa pembatasan ini nyaris tidak berfungsi di Indonesia. Mulai dari anak usia sekolah dasar (SD) bahkan taman kanak-kanak (TK) sudah sangat fasih berjoget di TikTok, membuat konten di Instagram, atau menonton tayangan video pendek secara mandiri. Banyak dari mereka yang memiliki akun sendiri dengan cara memalsukan tahun kelahiran saat mendaftar.
Kondisi ini diperparah oleh data internal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat bahwa kasus kejahatan siber yang melibatkan anak-anak sebagai korban, seperti eksploitasi seksual anak secara online (OCSEA), cyberbullying antarpelajar, hingga kecanduan gawai (gadget addiction) yang terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sebenarnya terus gencar mengampanyekan gerakan literasi digital dan internet sehat. Namun, Indonesia belum memiliki payung hukum se-ekstrem UEA yang bisa memaksa atau menghukum platform media sosial jika ada anak di bawah umur yang berhasil membuat akun. Selama ini, beban pengawasan sepenuhnya masih dilemparkan ke pundak orang tua di rumah, yang celakanya, banyak juga yang masih gagap teknologi (gaptek).
Perlindungan Anak di Atas Keuntungan Bisnis
Kebijakan UEA ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh dunia bahwa kesehatan mental dan keselamatan masa depan anak-anak harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis atau metrik keterlibatan (*engagement rate*) platform digital.
Meskipun bagi sebagian pihak aturan ini dinilai membatasi ruang berekspresi remaja, UEA membuktikan bahwa negara memiliki hak penuh untuk melakukan intervensi keras demi menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang sehat bagi generasi penerusnya di era gempuran algoritma yang kian agresif.
Apakah Indonesia suatu saat nanti perlu mengadopsi langkah tegas yang sama untuk mengerem kecanduan media sosial pada anak-anak kita? Waktu dan kesiapan regulasi yang akan menjawabnya.
- Penulis: Dara Harun Assegaf

Saat ini belum ada komentar