Tips & Trick
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Commerce » Kenaikan Tarif E-Commerce, Pemerintah Minta UMKM Fokus pada Masa Transisi

Kenaikan Tarif E-Commerce, Pemerintah Minta UMKM Fokus pada Masa Transisi

  • account_circle Dara Harun Assegaf
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Teknoloji, Jakarta – Pemerintah belum membahas rencana kenaikan tarif layanan atau biaya admin di platform e-commerce. Isu ini mencuat bersamaan dengan penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang mulai efektif pada 1 Agustus 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih memprioritaskan masa transisi di ekosistem marketplace. Menurutnya, pembahasan soal tarif layanan belum menjadi fokus utama.

“Sampai hari ini kita belum ada pembicaraan mengenai kenaikan tarif,” ujar Maman, seperti dikutip dari Katadata. Ia juga menyebut platform e-commerce bersama Kementerian UMKM sepakat untuk menahan pembahasan tersebut sambil menunggu proses integrasi sistem berjalan.

Marjin Makin Tipis

Isu ini penting karena biaya layanan marketplace selama ini menjadi salah satu komponen yang paling diperhatikan pelaku usaha kecil. Dalam praktiknya, biaya admin, komisi, biaya jasa aplikasi, hingga biaya promosi dapat memengaruhi margin keuntungan penjual, terutama UMKM yang menjual produk dengan margin tipis.

Di sisi lain, pemerintah tengah menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat platform tersebut akan menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, pemerintah menegaskan pungutan ini bukan pajak baru. PPh tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha kecil juga tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Administrasi Perpajakan Makin Sederhana

Secara regulasi, aturan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik. Berdasarkan data JDIH BPK, aturan tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku sejak 14 Juli 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan berjalan baik. Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan “administrasi perpajakan yang semakin sederhana” sekaligus memberi kepastian hukum.

Di luar kebijakan pajak, Kementerian UMKM juga menyiapkan perlindungan bagi penjual online melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE. Regulasi ini mengatur agar platform e-commerce membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan setiap platform e-commerce wajib mencantumkan seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada UMK dalam perjanjian kemitraan. Informasi itu mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, dan tata cara pembayaran secara berkala.

Regulasi tersebut juga mewajibkan platform menyampaikan rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan diberlakukan. Jika UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

Menariknya, aturan ini juga membuka ruang insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen untuk setiap transaksi pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Temmy menyebut skema ini disiapkan untuk membantu UMK menjaga margin usaha sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.

Tulang Punggung Pelaku Usaha Kecil

Konteks ini menjadi semakin relevan karena e-commerce masih menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan ekonomi digital Indonesia hampir mencapai GMV US$100 miliar pada 2025, tumbuh 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar, dengan proyeksi nilai US$71 miliar.

Artinya, setiap perubahan kebijakan di sektor marketplace tidak hanya berdampak pada platform besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penjualan pada kanal digital. Data Indonesia Baik berdasarkan Survei E-Commerce 2024 BPS mencatat terdapat 3,82 juta usaha e-commerce yang tersebar di 38 provinsi hingga akhir 2023.

Karena itu, isu kenaikan tarif e-commerce perlu dimaknai secara hati-hati. Untuk saat ini, pemerintah belum membahas kenaikan biaya layanan marketplace. Fokus kebijakan berada pada dua jalur utama: transisi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dan integrasi sistem perlindungan UMKM melalui SAPA UMKM.

Bagi pelaku UMKM, masa transisi ini menjadi momen penting untuk merapikan data usaha, memahami kewajiban pajak, memastikan status omzet, serta memantau perubahan biaya layanan di platform masing-masing. Sementara bagi marketplace, transparansi biaya dan komunikasi kepada seller akan menjadi kunci agar kebijakan baru tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

  • Penulis: Dara Harun Assegaf

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • iPhone 18 Pro ok

    iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB Setara Versi Pro?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Teknoloji, California – Bagi kamu yang sering merasa “dianakemaskan” oleh Apple karena memilih model standar ketimbang varian Pro, ada kabar segar yang patut disimak. Raksasa teknologi asal Cupertino ini dikabarkan bakal meruntuhkan tembok pemisah spesifikasi memori pada lini smartphone masa depannya. Menurut analis Dan Nystedt, sebagaimana dilansir dari MacRumors pada Jumat (24/4/2026), Apple berencana menyematkan […]

  • XLSmart

    XLSMART Resmi Luncurkan XL Ultra 5G+, Hadirkan Layanan 5G yang Merata

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fajar Surya
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Teknoloji, Jakarta – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) resmi meluncurkan layanan XL Ultra 5G+ pada hari ini, Jumat (30/1/2026). Peluncuran ini menandai langkah penting dalam pengembangan jaringan 5G di Indonesia, sekaligus menjadi tonggak awal kiprah XLSMART sebagai entitas baru hasil penggabungan XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom. Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang masih bersifat […]

  • Samsung Galaxy One UI 8.5

    Galaxy S25 Mulai Kebagian One UI 8.5, Bawa Fitur Baru dari Galaxy S26

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Teknoloji, Seoul – Samsung mulai menggulirkan One UI 8.5 ke lebih banyak perangkat Galaxy. Salah satu model pertama yang mendapat pembaruan ini adalah Galaxy S25 series. Dalam pengumuman resminya, Samsung menyebut rollout One UI 8.5 dimulai dari Korea pada 6 Mei 2026, lalu menyusul wilayah lain secara bertahap. Daftar perangkat yang masuk gelombang pembaruan mencakup […]

  • Gedung Indosat

    Kinerja Indosat 2025 Tumbuh Positif Sampai Dobel Digit!

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Teknoloji, Jakarta – PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IDX: ISAT) mengawali 2026 dengan momentum yang solid setelah menutup kuartal terakhir 2025 dengan kinerja keuangan yang menguat. Di tengah persaingan industri telekomunikasi yang semakin ketat, Indosat mencatat pertumbuhan pendapatan kuartalan sebesar 9% (quarter-on-quarter) menjadi Rp15,36 triliun. Tak hanya pendapatan, laba yang dapat diatribusikan kepada entitas induk […]

  • Samsung Messages discontinue

    Samsung Messages Resmi Dihentikan, Ini Dampaknya untuk Pengguna Galaxy

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Teknoloji, California – Samsung memastikan bahwa aplikasi pesan bawaannya, Samsung Messages, akan segera dihentikan. Aplikasi yang selama ini menjadi salah satu fitur standar di ponsel Galaxy itu dijadwalkan berakhir pada Juli 2026, setidaknya untuk pasar Amerika Serikat. Langkah ini sebenarnya tidak datang tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, Samsung sudah mulai menggeser peran aplikasi pesannya dan […]

  • Redmi 17

    Baterai Badak Harga Merakyat, Redmi 17 Resmi Mendarat di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Teknoloji – Persaingan pasar ponsel pintar di kelas menengah ke bawah kembali memanas bulan ini. Xiaomi melalui sub-merek andalannya, Redmi, baru saja meluncurkan jagoan terbarunya yaitu Redmi 17 di pasar Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, gawai pintar ini membawa keunggulan ekstrem di sektor daya pikat utamanya, yakni kapasitas baterai raksasa yang sangat jarang ditemukan pada rentang harga […]

expand_less