Tips & Trick
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Commerce » Kenaikan Tarif E-Commerce, Pemerintah Minta UMKM Fokus pada Masa Transisi

Kenaikan Tarif E-Commerce, Pemerintah Minta UMKM Fokus pada Masa Transisi

  • account_circle Dara Harun Assegaf
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Teknoloji, Jakarta – Pemerintah belum membahas rencana kenaikan tarif layanan atau biaya admin di platform e-commerce. Isu ini mencuat bersamaan dengan penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang mulai efektif pada 1 Agustus 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih memprioritaskan masa transisi di ekosistem marketplace. Menurutnya, pembahasan soal tarif layanan belum menjadi fokus utama.

“Sampai hari ini kita belum ada pembicaraan mengenai kenaikan tarif,” ujar Maman, seperti dikutip dari Katadata. Ia juga menyebut platform e-commerce bersama Kementerian UMKM sepakat untuk menahan pembahasan tersebut sambil menunggu proses integrasi sistem berjalan.

Marjin Makin Tipis

Isu ini penting karena biaya layanan marketplace selama ini menjadi salah satu komponen yang paling diperhatikan pelaku usaha kecil. Dalam praktiknya, biaya admin, komisi, biaya jasa aplikasi, hingga biaya promosi dapat memengaruhi margin keuntungan penjual, terutama UMKM yang menjual produk dengan margin tipis.

Di sisi lain, pemerintah tengah menjalankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat platform tersebut akan menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, pemerintah menegaskan pungutan ini bukan pajak baru. PPh tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha kecil juga tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Administrasi Perpajakan Makin Sederhana

Secara regulasi, aturan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik. Berdasarkan data JDIH BPK, aturan tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku sejak 14 Juli 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan berjalan baik. Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan “administrasi perpajakan yang semakin sederhana” sekaligus memberi kepastian hukum.

Di luar kebijakan pajak, Kementerian UMKM juga menyiapkan perlindungan bagi penjual online melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE. Regulasi ini mengatur agar platform e-commerce membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan setiap platform e-commerce wajib mencantumkan seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada UMK dalam perjanjian kemitraan. Informasi itu mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, dan tata cara pembayaran secara berkala.

Regulasi tersebut juga mewajibkan platform menyampaikan rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan diberlakukan. Jika UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

Menariknya, aturan ini juga membuka ruang insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen untuk setiap transaksi pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Temmy menyebut skema ini disiapkan untuk membantu UMK menjaga margin usaha sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.

Tulang Punggung Pelaku Usaha Kecil

Konteks ini menjadi semakin relevan karena e-commerce masih menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan ekonomi digital Indonesia hampir mencapai GMV US$100 miliar pada 2025, tumbuh 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar, dengan proyeksi nilai US$71 miliar.

Artinya, setiap perubahan kebijakan di sektor marketplace tidak hanya berdampak pada platform besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penjualan pada kanal digital. Data Indonesia Baik berdasarkan Survei E-Commerce 2024 BPS mencatat terdapat 3,82 juta usaha e-commerce yang tersebar di 38 provinsi hingga akhir 2023.

Karena itu, isu kenaikan tarif e-commerce perlu dimaknai secara hati-hati. Untuk saat ini, pemerintah belum membahas kenaikan biaya layanan marketplace. Fokus kebijakan berada pada dua jalur utama: transisi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dan integrasi sistem perlindungan UMKM melalui SAPA UMKM.

Bagi pelaku UMKM, masa transisi ini menjadi momen penting untuk merapikan data usaha, memahami kewajiban pajak, memastikan status omzet, serta memantau perubahan biaya layanan di platform masing-masing. Sementara bagi marketplace, transparansi biaya dan komunikasi kepada seller akan menjadi kunci agar kebijakan baru tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

  • Penulis: Dara Harun Assegaf

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Elon Musk AI

    Mengungkap Ambisi Elon Musk Bangun Data Center Berbasis AI di Luar Angkasa

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fajar Surya
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Teknoloji, Washington – Wacana pusat data kecerdasan buatan (AI) di luar angkasa kembali mencuri perhatian setelah laporan eksklusif Reuters mengungkap rencana penggabungan SpaceX dan xAI, dua perusahaan milik Elon Musk. Jika terealisasi, langkah ini berpotensi mempercepat ambisi Musk membangun data center berbasis satelit untuk mendukung pengembangan AI, sekaligus memperkuat posisinya dalam persaingan global melawan raksasa […]

  • Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide ok

    Galaxy Z Fold 8 Wide Bakal Hadir dengan Bodi Setipis Kertas?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Teknoloji, Seoul – Setelah bertahun-tahun setia dengan desain yang itu-itu saja, Samsung nampaknya mulai gerah melihat agresivitas kompetitor di pasar ponsel lipat dengan menghadirkan Galaxy Z Fold 8 Wide. Bocoran terbaru dari leakster ternama, Ice Universe, pada Selasa (28/4/2026), mengisyaratkan bahwa raksasa Korea Selatan ini tengah menyiapkan kejutan besar untuk lini Galaxy Z Fold 8. […]

  • Bill Gates

    Bill Gates, Microsoft, dan Bayang-Bayang Kekuasaan Global

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Siapa tak kenal Bill Gates? Nama ini sudah jadi sinonim dengan kekayaan dan revolusi komputer. Sering tampil sederhana dengan kacamata bingkai tebal dan sweater rajut, Gates terlihat seperti kakek yang ramah. Namun, jangan tertipu penampilan kalemnya. Di balik itu, tersimpan perjalanan hidup yang penuh intrik: dari seorang dropout nekat, pengusaha yang dituding “kejam”, hingga filantropis […]

  • Lazada Nestle AI LazzieCHat

    Lazada dan Nestlé Hadirkan Asisten AI LazzieChat di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Teknoloji, Jakarta – Pernahkah kamu merasa bingung saat memilih produk nutrisi di aplikasi belanja? Deskripsi yang panjang dan istilah medis yang rumit sering kali membuat kita ragu. Memahami dilema ini, Lazada kembali berkolaborasi dengan Nestlé dalam ajang Regional Super Brand Day 2026 yang digelar serentak pada 23 April di lima negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. […]

  • Barista Bot Artly

    Secangkir Kopi Bisa Kini Bisa Disajikan Lewat Barista Bot Berbasis AI

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Teknoloji, Seattle – Bagi sebagian besar penikmat kopi, ritual pergi ke coffee shop bukan sekadar membeli asupan kafein demi mengusir kantuk. Ada seni dan pengalaman (experience) mendalam yang dicari: melihat barista menggiling biji kopi pilihan, mengatur tekanan espresso, memanaskan susu, hingga menuangkan latte art dengan gerakan tangan yang tampak presisi dan personal. Semua keahlian tersebut […]

  • Ilustrasi mobil otonom Avride menabrak seekor bebek (Foto: AI)

    Seekor Bebek Tewas Ditabrak Mobil Otonom Avride

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Dara Harun Assegaf
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Teknoloji, Texas – Seekor bebek yang sudah dianggap warga lokal tewas terlindas oleh mobil otonom milik Avride. Peristiwa yang terjadi di kawasan Mueller Lake, Austin, Amerika Serikat ini memicu debat besar: Apakah kendaraan otonom (AV) benar-benar siap berbagi jalan dengan makhluk hidup? Berdasarkan informasi yang dilansir KXAN, Kamis (9/4/2026), seorang saksi mata menyebutkan bahwa kendaraan tersebut […]

expand_less