Data Pengguna Bocor, SK Telecom Wajib Bayar Kompensasi Triliunan Won
- account_circle Dara Asmara
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Teknoloji, Seoul – Kabar kurang sedap datang dari raksasa telekomunikasi Korea Selatan, SK Telecom. Setelah sempat bikin heboh karena kasus peretasan besar-besaran, kini mereka harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk ganti rugi.
Seperti dilansir Reuters, Badan perlindungan konsumen Korea Selatan pada hari Minggu (21/12/2025) secara resmi menyatakan akan memerintahkan SK Telecom untuk memberikan kompensasi kepada para penggunanya. Keputusan ini diambil setelah 58 pengguna mengajukan gugatan class action terkait insiden keamanan siber yang menimpa operator seluler terbesar di Negeri Ginseng tersebut.
Dalam rapat yang digelar Kamis lalu, diputuskan bahwa SK Telecom harus membayar setiap pelapor sebesar 100.000 won (sekitar US$67 atau Rp1 jutaan).
Bentuk kompensasinya bukan uang tunai cash yang ditransfer ke rekening, melainkan kombinasi antara poin tunai (cash points) dan diskon tagihan telepon seluler.
Buntut Kebocoran Data Raksasa SK Telecom
Masalah ini sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Pada bulan Agustus, SK Telecom sudah dijatuhi denda sebesar 134 miliar won setelah sistem keamanan mereka jebol.
Tidak main-main, insiden peretasan tahun ini mengakibatkan kebocoran data pribadi lebih dari 20 juta pengguna. Angka yang sangat masif mengingat populasi Korea Selatan sendiri sekitar 51 juta jiwa.
Yang bikin pusing pihak manajemen SK Telecom, badan konsumen tersebut tidak hanya berhenti di 58 orang pelapor tadi. Mereka berencana mendesak perusahaan untuk mengambil langkah kompensasi bagi seluruh korban yang terdampak.
Jika skenario ini terjadi, hitung-hitungannya ngeri. Total biaya yang harus dikeluarkan SK Telecom diperkirakan bisa membengkak hingga 2,3 triliun won!
Saat ini, surat perintah resmi akan segera dilayangkan ke markas SK Telecom. Perusahaan punya waktu 15 hari setelah surat diterima untuk memberikan respons—apakah akan menyanggupi atau mengajukan keberatan.
Kasus ini jadi peringatan keras buat perusahaan teknologi di mana saja: menjaga data pengguna itu investasi, bukan sekadar biaya. Sekali bocor, harganya mahal banget!
- Penulis: Dara Asmara

Saat ini belum ada komentar